Propam Polda Sumut Komentari Kasus Kompol DK: Tidak Ada Hal Meringankan!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kini menjadi perhatian publik, khususnya warga Medan. Pasalnya, Kompol DK kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Rabu (6/5/2026) atas kasus video viral di media sosial, yang memperlihatkan Kompol DK dalam keadaan 'ngefly' dan diduga pengaruh narkoba karena menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar'
Dalam hal ini, Bidang Propam Polda Sumut menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK dengan memutuskan atau menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," beber Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut.Â
Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba.Â
"Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," ucap juru bicara Polda Sumut itu.
Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry.Â
Sebelumnya diberitakan, video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.
Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu.Â
Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).
Ferry mengatakan bahwa Kompol DK sudah dimintai keterangan terkait aktivitas dirinya yang viral di media sosial, yang terjadi pada tahun 2025 lalu.Â
Load more