Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Penangguhan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Sekedar informasi, pembantaran adalah penangguhan atau penundaan masa penahanan bagi seorang tersangka atau terdakwa yang sedang sakit keras.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026) malam.
Budi mengungkapkan, pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas saat Hari Raya Lebaran.
Pengalihan status tahanan rumah ini diketahui pada saat Yaqut tidak berada di rumah tahanan atau rutan pada saat Lebaran.
Hilangnya Yaqut juga diperkuat dengan pantauan awak media. Ia tak terlihat saat tahanan lain akan melaksanakan solat Id di Masjid KPK.
Hingga akhirnya KPK mengklarifikasi dan menyebut, bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.(aha/raa)
Load more