LPSK Sebut Para Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati Diintimidasi hingga Ditawari Sejumlah Uang untuk Tutup Mulut
- dok. LPSK
Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.
AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026.Â
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.Â
Izin Ponpes Dicabut Kemenag
Berdasar koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi bahwa pihaknya sudah mencabut izin operasional pondok pesantren pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.Â
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," pungkas Wawan. (muu)
Load more