LPSK Sebut Para Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati Diintimidasi hingga Ditawari Sejumlah Uang untuk Tutup Mulut
- dok. LPSK
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menemui sejumlah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah.
LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
“Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ungkap Wawan.Â
- dok. LPSK
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka AS (51) pendiri Ponpes Ndholo Kusumo diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya.Â
Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.Â
Kemudian dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.Â
Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.Â
"Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum," terangnya.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.Â
Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Load more