Bareksrim Polri Ungkap Korban 321 Pelaku Judol di Gedung Hayam Wuruk Mayoritas Orang Luar Negeri
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dibalik penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online (Judol) jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, korban daripada para pelaku judol ini merupakan orang luar negeri.
“Untuk korban, sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisa, bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” kata Wira, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Hal ini diketahui dari adanya pelaku yang berperan sebagai telematketing dan costumer service yang mencari nasabah baru untuk melakukan aktivitas judi online.
“Karena yang bagian telemarketing, yang bagian mem-blasting daripada web tersebut, kemudian bagian customer service yang tugasnya untuk mencari nasabah baru, itu rata-rata korbannya dari luar,” jelas Wira.
Sementara itu, Wira menerangakan para pelaku yang diamankan hingga saat ini diketahui berperan sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaannya di judi online.
Dalam hal ini pelaku ada yang memiliki modus operandi sebagai customer service, marketing, bagian keuangan ataupun accounting, ada juga telemarketing. Namun Wira menegaskan, pihaknya akan memburu sampai ke atasannya.
“Apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai sekarang ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ungkap Wira.
“Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku baru beroperasi selama dua bulan.
“Sudah berapa lama kah operasional daripada ataupun aktivitas daripada masyarakat yang ada di atas? Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan, baru 2 bulan,” kata Wira, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Lebih lanjut Wira menerangkan bahwa para pelaku juga telah mengetahui terkait kedatangannya ke Indonesia memang untuk bekerja dalam jaringan judi online.
“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” jelas Wira.
Kemudian untuk mempermudah dalam aktivitas pekerjaannya, para pelaku diketahui tinggal di sekitar tower.
“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas (gedung) itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” tutur Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ars/aag)
Load more