Bahlil Resmi Tunda Kenaikan Royalti Tambang Emas hingga Nikel, Pengusaha Sempat Protes
- Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Kementerian ESDM memang telah menggelar konsultasi publik atau public hearing pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan itu membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Komoditas Tambang yang Masuk Usulan Kenaikan Royalti
Dalam materi konsultasi publik tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas minerba.
Beberapa komoditas yang masuk dalam pembahasan antara lain:
-
Emas
-
Tembaga
-
Perak
-
Bijih nikel
-
Timah
-
Batu bara
Rencana kenaikan tarif royalti itu sebelumnya memicu perhatian pelaku industri karena dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan tambang di tengah kondisi harga komoditas global yang fluktuatif.
Purbaya Sempat Sebut Aturan Berlaku Juni 2026
Sebelum Bahlil mengumumkan penundaan pembahasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan bahwa aturan penyesuaian tarif royalti tambang kemungkinan mulai berlaku pada awal Juni 2026.
Purbaya mengatakan pembahasan aturan tersebut bahkan sudah didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Purbaya belum merinci komoditas mana saja yang nantinya akan terkena penyesuaian tarif royalti.
Ia hanya menyebut kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh komoditas tambang atau across the board.
“Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya.
Pemerintah Cari Titik Tengah antara Negara dan Pengusaha
Penundaan usulan kenaikan tarif royalti ini menunjukkan pemerintah masih membuka ruang dialog dengan pelaku industri pertambangan sebelum aturan resmi diterbitkan.
Di satu sisi, pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Namun di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan investasi dan kondisi bisnis perusahaan tambang nasional.
Langkah Bahlil menunda pembahasan tarif royalti pun dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan kebijakan strategis tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha. (nsp)
Load more