News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK: Ibu Kota RI Tetap DKI Jakarta, Bukan IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:04 WIB
Ilustrasi Monas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.

Namun sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan. Sementara, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Zulkifli, seorang dokter yang merupakan pemohon dalam pengujian nomor 71 ini melihat adanya disharmoni hukum antara kedua UU tersebut.

Menurutnya kondisi itu membuat status ibu kota jadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim Guntur Hamzah mengatakan ihwal kekhawatiran itu tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas.

Guntur menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan. 

“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.

“Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.

MK menilai keinginan pemohon agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga terbitnya Keppres sudah terjawab secara otomatis oleh bunyi pasal dalam UU IKN dan UU DKJ yang saling berkaitan. 

Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU IKN.

Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN pun tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.

Artinya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang sudah ada. (aag)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Launching Car Free Day, Jembatan Ampera Ditutup Sementara, 150 Personel Disiagakan

Launching Car Free Day, Jembatan Ampera Ditutup Sementara, 150 Personel Disiagakan

Jembatan Ampera yang menjadi ikon Kota Palembang akan ditutup sementara untuk mendukung pelaksanaan launching Car Free Day (CFD). Untuk mengantisipasi dampak penutupan terhadap arus lalu lintas, Satlantas Polrestabes Palembang menyiapkan 150 personel yang akan diterjunkan ke lapangan.
Hasil AVC Womens Cup 2026: Tampil Dominan, Timnas Voli Putri Indonesia Berhasil Gilas Lebanon Tiga Set Langsung

Hasil AVC Womens Cup 2026: Tampil Dominan, Timnas Voli Putri Indonesia Berhasil Gilas Lebanon Tiga Set Langsung

Hasil AVC Womens Cup 2026 yang berlangsung pada hari Jumat 12 Juni, menyuguhkan laga terakhir dari Timnas Voli Putri Indonesia di fase grup menghadapi Lebanon.
Red Fitness Rayakan Anniversary Series 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis dengan Tiga Club Baru

Red Fitness Rayakan Anniversary Series 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis dengan Tiga Club Baru

Red Fitness Anniversary Series 2026 mengusung semangat pertumbuhan perusahaan sekaligus mempererat hubungan dengan member, komunitas, serta masyarakat.
Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, TNI AL Amankan 1.084 Gram Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Karimun

Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, TNI AL Amankan 1.084 Gram Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Karimun

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara di perairan Karimun.
Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu K/L Eksekusi Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu K/L Eksekusi Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera

Satgas PRR mendorong agar pemulihan permanen pascabencana Sumatera dikebut karena sejumlah kementerian dan lembaga sudah menerima alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Daftar Final Skuad Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026, Andalkan Trio Boy Arnez, Farhan Halim dan Doni Haryono

Daftar Final Skuad Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026, Andalkan Trio Boy Arnez, Farhan Halim dan Doni Haryono

PBVSI baru saja mengumumkan daftar final skuad Timnas Voli Indonesia yang akan berlaga di gelaran AVC Men's Cup 2026.

Trending

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan karier 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi lengkap karier Aries hingga Pisces untuk menghadapi hari dengan lebih percaya diri.
Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas saja Timnas Indonesia U-19 kalah dari Australia di semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam menyoroti kelemahan Garuda Muda yang terus berulang sepanjang turnamen.
Selengkapnya

Viral