News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
Rabu, 13 Mei 2026 - 07:53 WIB
Ilustrasi Tahanan
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com – Pelarian Brigadir SA akhirnya terhenti. Anggota Polres Pacitan yang sempat buron usai diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan pembebasan tahanan itu kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Propam.

Brigadir SA sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik keluarga seorang tahanan di Markas Polres Pacitan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, setelah buron selama kurang lebih satu bulan, Brigadir SA kini telah berhasil ditangkap.

“Setelah ditetapkan DPO, sekarang Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan propam. Akan segera diperiksa,” kata dia, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Maskanan menambahkan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.

“Apabila sudah cukup bukti otomatis kita dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Choirul.

Menurut Choirul, untuk perkara etik dan disiplin ditangani Propam, sedangkan dugaan tindak pidana umum ditangani Satreskrim Polres Pacitan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Brigadir SA sendiri masih terus dilakukan.

Kasus ini bermula saat keluarga seorang tahanan melapor ke polisi karena diduga menjadi korban penipuan oleh Brigadir SA. Saat itu, anggota Sat Tahti Polres Pacitan tersebut disebut mengiming-imingi bisa membebaskan anggota keluarga pelapor yang sedang ditahan di Mapolres Pacitan.

Untuk melancarkan aksinya, Brigadir SA meminta uang dengan total Rp30 juta kepada korban. Permintaan itu pun dipenuhi secara bertahap.

“ LPM tanggal 16 April, Korban sudah kita periksa. Uang diserahkan 2 kali. Pertama SA minta 20 juta dan beberapa hari kemudian minta lagi Rp 10 juta. Jadi total 30 juta,” kata Choirul 

Namun setelah uang diberikan, janji pembebasan tahanan tak kunjung terealisasi hingga akhirnya keluarga korban melapor ke polisi.

Tak hanya itu, Brigadir SA juga diduga terlibat kasus lain. Ia disebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik rekannya sesama anggota polisi. Selain itu, Brigadir SA turut diduga terkait pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan, Pacitan.

Atas perbuatannya, Brigadir SA terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Foe Peace Simbolon/VIVA

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral