DPR RI Desak Guru Honorer Tak Digantung Statusnya: Kalau Dibutuhkan, Angkat Jadi ASN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti nasib guru honorer usai terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Aturan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi.
Namun, kebijakan tersebut juga melarang pengangkatan honorer baru dan hanya berlaku bagi guru yang sudah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024.(rpi/raa)
Load more