News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Terancam Makin Mahal

Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif penerbangan.
Jumat, 15 Mei 2026 - 13:03 WIB
Ilustrasi pesawat
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada layanan penerbangan niaga berjadwal domestik. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Aturan baru ini diterbitkan menyusul kenaikan harga avtur dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif penerbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam regulasi itu dijelaskan, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan yang dapat dikenakan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung perkembangan harga avtur.

Berdasarkan hasil evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat berada di angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan masing-masing.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut mulai bisa diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.

“Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2026).

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” lanjutnya.

Ia menegaskan maskapai tetap memiliki kewajiban menjaga mutu pelayanan kepada penumpang meskipun ada tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur.

Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa penerbangan.

“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyesuaian fuel surcharge dilakukan setelah harga avtur global mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat pemerintah menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 50 persen dari tarif batas atas.

Besaran itu meningkat dibanding ketentuan sebelumnya pada April 2026 yang masih berada di kisaran 38 persen.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi layanan angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Pemerintah juga meminta seluruh maskapai memberikan informasi biaya tambahan bahan bakar secara terbuka kepada penumpang melalui rincian tiket.

Langkah tersebut diambil agar industri penerbangan nasional tetap mampu menjaga stabilitas operasional di tengah meningkatnya biaya bahan bakar penerbangan. (nba)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih mempertahankan HET Minyakita sesuai hasil rapat koordinasi lintas kementerian.
Babak Belur Dihajar Timnas Voli Indonesia di Final AVC Men's Cup 2026, Media Korea Ekspos Kelemahan Shin Ho-jin Cs

Babak Belur Dihajar Timnas Voli Indonesia di Final AVC Men's Cup 2026, Media Korea Ekspos Kelemahan Shin Ho-jin Cs

Tim Nasional Voli Korea Selatan harus menelan pil pahit di partai final AVC Men's Cup 2026 saat menghadapi Timnas Voli Indonesia.
Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor
Luhut Ungkap Sistem Digitalisasi Bansos Bisa Hemat APBN hingga Rp1.500 Triliun

Luhut Ungkap Sistem Digitalisasi Bansos Bisa Hemat APBN hingga Rp1.500 Triliun

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan software dari sistem ini dirancang oleh masyarakat Indonesia.
LPSK Turun Gunung Usut Kematian Dokter Icha, Temui Ayah Korban di NTT

LPSK Turun Gunung Usut Kematian Dokter Icha, Temui Ayah Korban di NTT

Kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha kini turut mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Trending

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Waspada Flu Singapura, Sumatra Selatan Temukan 523 Kasus Suspek Umum Menyasar Anak-anak

Waspada Flu Singapura, Sumatra Selatan Temukan 523 Kasus Suspek Umum Menyasar Anak-anak

Belum lama ini Dinkes Sumatra Selatan mengumumkan adanya kasus suspek flu singapura. Berikut gejala yang perlu diwaspadai
Selengkapnya

Viral