Periksa Eks Direktur Kemenhub, KPK Dalami Soal Pengaturan Lelang Hingga Pengumpulan Fee Proyek di Kasus DJKA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK memeriksa seorang saksi yaitu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DNT), Kamis (25/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dimaksudkan untuk soal pengaturan lelang dan ploting paket untuk kontraktor.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengaturan lelang, ploting paket untuk kontraktor tertentu di lingkungan Kemenhub," katanya.
Selain mendalami soal itu, KPK juga menelusuri terkait dengan fee proyek dalam kasus ini
"Serta pengumpulan fee proyek," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Awalnya 10 orang yang langsung ditahan, kemudian hingga 20 Januari 2026 jumlahnya meningkat menjadi 21 tersangka.
KPK juga menjerat dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, serta beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga tidak berjalan secara transparan. Penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa dalam proses tender, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang, yang mengarah pada pengaturan pihak pelaksana proyek.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh. (aha/rpi)
Load more