Roy Suryo Komentari soal Polisi Bakal Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Bukan Tukang Ramal
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) komentari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto soal pengumuman status kasus ijazah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi jelaskan, bahwa pihaknya akan segera menentukan soal P21 atau kelengkapan berkas perkara kasus dalam waktu dekat ini.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktu pasti keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi hanya mengatakan bakal dilaksanakan pada bulan Mei ini.
“Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi, Rabu (13/5/2026).
Menyikapi hal itu, Roy Suryo menghormati, tetapi dia sempat heran karena Kombes Budi terkesan ikut mendoakan agar P21 segera terbit.
"Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan," beber Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).
Selain itu, Roy Suryo mengaku tidak masalah dan kini hanya tinggal menunggu saja.
"Tapi enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi," ucapnya.
"Tapi upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, clean, dan juga credible. Clean dokumen, clear prosedur, dan juga credible witnesses. Kita tidak hanya melakukan omon-omon," sambung Roy Suryo.
Untuk diketahui, hingga sekarang P21 atau kelengkapan berkas perkara penyidikan belum diterbitkan oleh Kejaksaan dan prosesnya telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara.
Kejaksaan menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini.
Namun, pihak pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.
Apabila P21 itu akhirnya diterbitkan Kejaksaan, maka para tersangka kasus ijazah akan segera ditahan. (aag)
Load more