Haji Tanpa Izin Didenda 20.000 Riyal atau Sekitar Rp93 Juta
- Hanni Sofia-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp93 juta akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.
Selain itu, bagi yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka.
Bahkan, pelanggar akan dilarang memasuki kembali Arab Saudi selama 10 tahun.
Pada Minggu (17/5/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Hukuman menyatakan hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang ada.Â
Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyerukan masyarakat untuk melaporkan hal itu dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. (ant/nsi)
Load more