WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Kemenkes RI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan jaringan kesehatan global setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan penetapan status darurat oleh WHO pada 17 Mei 2026 menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan wabah Ebola saat ini belum dikategorikan sebagai pandemi global.
“Penetapan ini mencerminkan adanya penularan lintas negara, tingkat kematian yang tinggi, serta ketidakpastian mengenai skala dan perkembangan wabah,” kata Aji Muhawarman, Senin (18/5/2026).
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 80 Orang
Wabah Ebola yang terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, tercatat telah menimbulkan 246 kasus suspek hingga 16 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah dikonfirmasi positif Ebola dan menyebabkan 80 kematian.
Tingkat kematian akibat wabah itu mencapai 32,5 persen.
Otoritas kesehatan setempat mengidentifikasi virus penyebab wabah sebagai strain Bundibugyo, salah satu varian Ebola yang dikenal mampu memicu wabah besar dan mematikan.
Selain di Kongo, kasus impor yang berkaitan dengan wabah juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, serta Kinshasa. Kondisi keamanan yang tidak stabil, mobilitas penduduk yang tinggi, dan lemahnya infrastruktur kesehatan di kawasan tersebut dinilai meningkatkan risiko penyebaran lintas wilayah.
Ebola Disebut Sangat Mematikan
Aji menjelaskan Ebola merupakan penyakit akibat infeksi virus dengan tingkat fatalitas tinggi yang dalam sejumlah kasus dapat mencapai 50 persen.
Ia menyebut terdapat tiga jenis utama virus Ebola yang kerap menyebabkan wabah berulang, yakni:
-
Ebola Virus Disease (EVD)
-
Sudan Virus Disease (SVD)
-
Bundibugyo Virus Disease (BVD)
Varian Bundibugyo Virus Disease (BVD) menjadi penyebab utama wabah yang saat ini terjadi di Republik Demokratik Kongo.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, hewan terinfeksi, maupun permukaan benda yang telah terkontaminasi virus. Virus dapat masuk melalui luka pada kulit atau selaput lendir tubuh.
“Gejala biasanya muncul mendadak berupa demam, kelelahan, nyeri otot, dan sakit kepala, kemudian berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan,” ujarnya.
Masa inkubasi virus Ebola diketahui berkisar antara dua hingga 21 hari sejak paparan pertama terjadi.
Belum Ada Pengobatan yang Tersedia Luas
Kemenkes juga menyoroti belum tersedianya pengobatan spesifik Ebola yang dapat diakses secara luas di berbagai negara.
Menurut Aji, penanganan pasien saat ini masih berfokus pada terapi suportif intensif untuk menjaga kondisi tubuh pasien selama masa perawatan.
Sementara itu, vaksin Ebola yang telah tersedia masih terbatas penggunaannya dan umumnya diprioritaskan untuk pengendalian wabah di kawasan Afrika.
Indonesia Tingkatkan Pengawasan dan Deteksi Dini
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan kesehatan di berbagai pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.
Kemenkes juga memperkuat koordinasi dengan rumah sakit rujukan serta instansi kesehatan masyarakat guna meningkatkan kemampuan deteksi dini dan respons cepat terhadap kemungkinan kasus.
“Kami memantau secara ketat pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak wabah. Kasus suspek akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk dan dilaporkan melalui sistem tanggap darurat nasional,” kata Aji.
Selain pengawasan, pemerintah juga memperluas edukasi publik dan komunikasi risiko untuk mencegah munculnya informasi keliru maupun kepanikan di masyarakat.
Informasi resmi terkait Ebola dapat diakses melalui portal informasi Ebola milik Kementerian Kesehatan.
WHO Tidak Sarankan Penutupan Perbatasan
WHO turut mengimbau negara-negara di luar wilayah wabah agar tidak menerapkan penutupan perbatasan maupun pembatasan perjalanan dan perdagangan internasional.
Kemenkes pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, hewan sakit, atau benda yang diduga telah terkontaminasi virus Ebola.
Masyarakat yang baru kembali dari negara terdampak juga diminta segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala dalam waktu 21 hari setelah perjalanan. (ant/nsp)
Load more