Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Haji Polri menggagalkan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui proses non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pencegahan ini dilakukan pada Jumat (15/5/2026) setelah ditemukan adanya indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
“Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026). Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Isir, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Isir menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural, penyalahgunaan visa hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah preventif, deteksi dini hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Haji Polri bekerja sama dengan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji RI, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan, validitas visa dan pencegahan praktik penyelenggaraan haji non-prosedural.
“Kolaborasi lintas negara ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap WNI dan jemaah haji yang sah sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji melalui modus penipuan, penyalahgunaan visa maupun pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban,” terangnya.
Kemudian, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 juga melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat.
Tercatat hingga saat ini ada 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ucapnya.
Dalam kasus pencegahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta didapati hasil pemeriksaan awal, yakni para WNI mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.
“Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Kemudian 5 orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata. Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan yang menyelenggarakan perjalanan tersebut,” ujarnya.
Dalam hal ini, petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Isir menuturkan bahwa Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” ungkap Isir.
Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah. Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia,” ungkap Isir.
Isir juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” jelasnya. (ars/nsi)
Load more