Sanksi Juri LCC MPR RI Indri Wahyuni dan Widya Budi Cuma Diblacklist, Wakil Ketua MPR Singgung Sanksi Sosial
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada dua dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Akbar mengatakan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni tidak akan lagi dilibatkan sebagai dewan juri dalam LCC 4 Pilar MPR RI.
Selain itu, Akbar juga mengatakan bahwa para juri tersebut telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Hal itu Akbar sampaikan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Tidak dilibatkan kembali. Oleh karena itu mungkin itu bisa menjadi jawaban terhadap kegiatan LCC yang sebelumnya menjadi kegaduhan di publik," kata Akbar.
- Kolase tvOnenews.com / tangkapan layar Youtube MPRGOID
Namun, Akbar tidak mengetahui sampai kapan sanksi berupa blacklist juri LCC tersebut.
"Kami tidak ada pembahasan mengenai sampai kapan. Tapi, yang jelas karena ini sudah menjadi sanksi sosial di publik," tambahnya.
Menurutnya, MPR telah membaca seluruh aspirasi masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kontroversi dalam final LCC 4 Pilar Kalbar.
Ia berjanji MPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan LCC 4 Pilar ke depannya.
"Dengan beberapa adanya poin-poin yang sudah disampaikan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas, saya pikir sudah cukup untuk memberikan penjelasan kepada publik," katanya.
Akbar kembali meminta maaf atas kekisruhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan Akbar menyebut, LCC 4 Pilar akan menunjuk juri dari pakar hukum tata negara, bukan unsur MPR lagi.
"Sekali lagi, kami memohon maaf. Dan kami meminta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia agar pelaksanaan ini bisa berjalan dengan baik," kata Akbar.
"Kami akan mengundang juri yang sesuai aspirasi dari masyarakat Indonesia ataupun yang kompeten dari universitas atau pakar tata negara. Kurang lebih seperti itu," tambahnya.
Ketua MPR Sebut Juri Tak Perlu Minta Maaf
- Instagram @ahmadmuzani2
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan jika dua dewan juri LCC Empat Pilar MPR RI ini tidak perlu meminta maaf secara personal terkait kekeliruan penilaian mereka.
Load more