News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PRT Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Ngaku Alami Kekerasan Verbal-Fisik

LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan dari seorang pegawai rumah tangga (PRT) dan saksi kasus dugaan penganiayaan di sebuah rumah wilayah Jakarta Selatan.
Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22 WIB
PRT Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Ngaku Alami Kekerasan Verbal-Fisik
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari seorang pegawai rumah tangga (PRT) dan saksi kasus dugaan penganiayaan di sebuah rumah wilayah Jakarta Selatan.

Permohonan ini dilayangkan langsung oleh seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga pada Sabtu (16/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum maupun pemulihan psikologis.

Menurutnya, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ungkap Susilaningtias, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Susilaningtias menerangkan pihaknya juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik yang dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ungkapnya.

Susilaningtias menyebutkan korban H mulai bekerja pada akhir Maret 2026.

Korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor. 

“Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026. Korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik dan dicakar. Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan. Setelah keluar dari lokasi, korban selanjutnya menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Susilaningtias.

LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi termasuk adanya pelaporan balik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.

Hal ini menjadi perhatian LPSK lantaran dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.

“Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis,” terangnya.

Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam pelindungan korban.

Dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.

“Korban kekerasan seringkali menghadapi tekanan berlapis mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan korban,” jelasnya.

Terkait hal ini, LPSK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.

LPSK juga menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

“Selain itu, LPSK juga akan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan yang mungkin diperlukan oleh para pemohon. Dari kasus ini menggambarkan adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan. Untuk itu, LPSK memandang penting adanya keberanian korban untuk melapor sebagai bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan hak asasi manusia,” ungkapnya. (ars/nsi)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Komnas HAM Desak Investigasi Mendalam

Kasus Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, Komnas HAM Desak Investigasi Mendalam

Kasus tewasnya seorang ibu hamil akibat tertembak di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah turut menuai sorotan hangat publik.
Penutupan Jalan Hari Ini Saat Kunjungan PM Singapura ke Jakarta

Penutupan Jalan Hari Ini Saat Kunjungan PM Singapura ke Jakarta

Daftar jalan yang ditutup sementara, Jalan Raya Halim Perdanakusuma, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Jalan Karet Pasar Baru Timur II, Jalan Galunggung, serta Jalan Medan Merdeka Barat.
Julian Nagelsmann Resmi Mundur, Jurgen Klopp Siap Comeback Dunia Kepelatihan dengan Langsung Pimpin Jerman

Julian Nagelsmann Resmi Mundur, Jurgen Klopp Siap Comeback Dunia Kepelatihan dengan Langsung Pimpin Jerman

Sejumlah laporan media di Jerman menyebutkan Klopp kini menjadi sosok yang akan memimpin Timnas Jerman dalam siklus baru menuju Piala Dunia berikutnya. 
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk Bagi Brasil, Norwegia Segel 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Jadi Mimpi Buruk Bagi Brasil, Norwegia Segel 16 Besar

Skor 2-1 dicatatkan dari brace Erling Haaland dan gol penalti Neymar mengakhiri kemenangan Norwegia dari Brasil terjadi di Stadion New Jersey, New York, Senin (6/7/2026). 
Menhut Raja Juli Mengku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum KPK Lakukan OTT

Menhut Raja Juli Mengku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum KPK Lakukan OTT

Raja Juli ungkap mendapat amplop dari Bupati Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026. Hal itu diungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut Jakarta Jumat lalu.
Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyudahi masa jabatannya sebagai Kakorlantas Polri pada Sabtu (4/7/2026).

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Persib Bisa Salip Persija Sebagai Tim dengan Skuad Timnas Indonesia Terbanyak? Maung Bandung Nantikan Garuda Calling

Sebelum PSSI melakukan pemanggilan, beberapa klub sudah lebih dahulu mengumumkan pemain, termasuk Persija Jakarta, Borneo FC, dan PSM Makassar. 
Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Gelombang panas ekstrem yang melanda Amerika Serikat memakan korban jiwa. Sedikitnya 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat suhu tinggi yang melanda sejumlah wilayah.
Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

FIA akhirnya mengumumkan keputusan resmi terkait investigasi terhadap pebalap Ferrari, Lewis Hamilton, yang diduga melakukan pelanggaran saat melintasi zona bendera kuning pada F1 Grand Prix Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone, Minggu (5/7/2026).
Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris Jawab Rumor Penggunaan Pil Viagra Jelang Lawan Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Inggris dikabarkan menggunakan pil Viagra untuk membantu para pemain mengatasi efek bermain di dataran tinggi Stadion Azteca.
BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan 40 persen wilayah yang terbakar di TPA Jatiwaringin telah padam. 
Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Saat melepas Alfeandra Dewangga, Persib Bandung sudah lebih dahulu mengumumkan pemain bek tengah ini dilepas dengan skema transfer pada Arema FC. 
Selengkapnya

Viral