PRT Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Ngaku Alami Kekerasan Verbal-Fisik
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari seorang pegawai rumah tangga (PRT) dan saksi kasus dugaan penganiayaan di sebuah rumah wilayah Jakarta Selatan.
Permohonan ini dilayangkan langsung oleh seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga pada Sabtu (16/5/2026).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum maupun pemulihan psikologis.
Menurutnya, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ungkap Susilaningtias, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Susilaningtias menerangkan pihaknya juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik yang dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ungkapnya.
Susilaningtias menyebutkan korban H mulai bekerja pada akhir Maret 2026.
Korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor.
“Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026. Korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik dan dicakar. Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan. Setelah keluar dari lokasi, korban selanjutnya menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Susilaningtias.
LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi termasuk adanya pelaporan balik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
Hal ini menjadi perhatian LPSK lantaran dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis,” terangnya.
Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam pelindungan korban.
Dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.
“Korban kekerasan seringkali menghadapi tekanan berlapis mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan korban,” jelasnya.
Terkait hal ini, LPSK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
LPSK juga menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Selain itu, LPSK juga akan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan yang mungkin diperlukan oleh para pemohon. Dari kasus ini menggambarkan adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan. Untuk itu, LPSK memandang penting adanya keberanian korban untuk melapor sebagai bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan hak asasi manusia,” ungkapnya. (ars/nsi)
Load more