KDM Tak Terima Dituding Akan Ubah Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi Singgung Oknum Penyebar Isu
- tvOnenews.com Edit / YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Menurutnya, nama Provinsi Jawa Barat sudah diatur secara legal formal dan mengikat di dalam undang-undang negara.
Penggunaan istilah Tatar Sunda murni ditujukan untuk mengangkat kembali nilai sejarah, kebudayaan, serta identitas kesundaan yang telah mengakar kuat sejak era Kerajaan Sunda ratusan tahun lalu.
"Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang ya. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif," ujar Adi di Bandung, dilansir tvOnenews.com dari laman Antara, Senin (18/5/2026).
Kajian Akademik dan Keputusan Gubernur
Lebih lanjut, Adi memaparkan bahwa sebelum KDM meresmikan penetapan hari bersejarah ini, Pemprov Jabar telah lebih dulu melandasi kebijakan tersebut lewat rangkaian diskusi dan kajian historis akademis yang mendalam bersama para pakar.
Hasil kajian tersebut barulah diperkuat berkekuatan hukum melalui Keputusan Gubernur.
"Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei," tuturnya memaparkan proses legalitas acara.
Di akhir penjelasannya, Adi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang keliru di media sosial.
Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi atau HUT resmi Provinsi Jawa Barat sebagai entitas pemerintahan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya, yakni setiap tanggal 19 Agustus sesuai ketentuan hukum konvensional yang berlaku saat ini.
"Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan," pungkasnya. (muu)
Load more