Danantara Tak Akan Putus Kontrak Lama Ekspor Batu Bara dan CPO, Rosan: Semua Tetap Dihormati
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pembentukan Danantara sebagai pintu baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) tidak akan langsung mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah terlanjur disepakati antara eksportir dan pembeli internasional.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh kontrak existing yang saat ini masih berjalan, termasuk untuk komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy.
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus ekspor di bawah Danantara.
Danantara Pastikan Kontrak Lama Tetap Jalan
Pandu mengatakan pemerintah saat ini fokus menjaga stabilitas dan kelancaran kontrak-kontrak yang sudah berjalan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap perdagangan internasional Indonesia.
“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pemerintah juga tengah aktif berdialog dengan pelaku industri dan asosiasi sektor SDA untuk menyerap berbagai masukan terkait implementasi aturan baru tersebut.
“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.
Danantara Kini Jadi Pintu Ekspor SDA Strategis
Pembahasan ini menjadi penting setelah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor.
Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum secara bertahap berperan sebagai eksportir tunggal nasional.
Komoditas yang masuk dalam skema baru tersebut meliputi:
-
Batu bara
-
Crude Palm Oil (CPO)
-
Ferro alloy atau paduan besi
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kontrol tata niaga ekspor SDA nasional sekaligus mengurangi praktik under invoicing dan kebocoran devisa.
Rosan Roeslani: Tidak Ada Pemutusan Kontrak
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani juga memastikan pemerintah tidak akan memutus kontrak jangka panjang yang sudah disepakati sebelumnya.
“Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” kata Rosan.
Namun demikian, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap kontrak yang dinilai tidak sesuai harga pasar global atau terindikasi praktik under invoicing.
Menurut Rosan, banyak kontrak jangka panjang komoditas tidak menetapkan harga final di awal perjanjian, melainkan mengikuti perkembangan harga saat pengiriman dilakukan.
“Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah akan meninjau kontrak apabila ditemukan harga transaksi berada jauh di bawah indeks pasar dunia.
“Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” tambah Rosan.
Batu Bara dan CPO Jadi Sorotan Pemerintah
Sektor batu bara dan CPO menjadi perhatian utama pemerintah dalam kebijakan baru tata kelola ekspor SDA.
Selama ini kedua komoditas tersebut menjadi penyumbang devisa terbesar Indonesia, namun pemerintah menilai masih terdapat celah praktik perdagangan yang membuat negara kehilangan potensi pendapatan.
Melalui sistem ekspor terintegrasi lewat Danantara, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia di pasar global bisa semakin kuat sekaligus memperbaiki transparansi perdagangan komoditas nasional.
Bahlil Pastikan Ada Masa Transisi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan aturan baru ekspor SDA tidak akan langsung mengubah skema ekspor batu bara yang saat ini masih berjalan hingga akhir 2026.
“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi.
Menurut Bahlil, perusahaan eksportir nantinya akan mulai melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi transaksi dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” katanya.
Pemerintah memastikan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas ekspor nasional, khususnya untuk komoditas strategis seperti batu bara dan sawit yang selama ini menjadi tulang punggung devisa Indonesia. (nsp)
Load more