Usai Kalah Tawuran, Pria di Jakarta Utara Tertangkap Polisi Saat Bawa Senjata Tajam
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial CFM harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, sesaat setelah pelaku terlibat dalam aksi tawuran antar-kelompok.
Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi secara tidak sengaja ketika personel kepolisian sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan begal di wilayah tersebut.
"Jadi awalnya tersangka setelah melakukan aksi tawuran berpapasan dengan anggota polisi dan akhirnya ditangkap karena membawa senjata tajam," ujar AKP Sampson di Jakarta, Kamis (21/5).
Kronologi kejadian bermula saat CFM bersama dua rekannya, MR dan RBS, berboncengan menggunakan satu sepeda motor menuju titik kumpul yang telah disepakati, yakni di kawasan rel dekat Raja Kuring.
Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan anggota kelompok lainnya dan mulai mempersiapkan diri dengan tiga bilah senjata tajam.
AKP Sampson membeberkan bahwa CFM mendapatkan senjata tersebut dari salah satu rekannya di lokasi kumpul.
"Tersangka CFM kemudian diberi celurit oleh temannya dan dibawa oleh tersangka," tambahnya.
Setelah persiapan matang, kelompok ini terlibat tawuran dengan kelompok lawan selama kurang lebih dua jam.
Namun, aksi saling serang tersebut terhenti setelah kelompok CFM terdesak dan memutuskan untuk membubarkan diri.
Saat dalam perjalanan pulang sambil menenteng celurit itulah, CFM berpapasan dengan petugas patroli.
Akibat perbuatannya, CFM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menyita sebilah celurit sebagai barang bukti dan menahan pelaku di markas komando.
"Pelaku CFM dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tenggang KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," tegas AKP Sampson.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran rekan-rekan tersangka lainnya.
“Hingga kini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsek Metro Penjaringan,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more