Dirjen: Pencegahan Haji Nonprosedural Adalah Bentuk Perlindungan Negara
- Azmi Samsul M.-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menyatakan pencegahan keberangkatan jemaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara bagi warga Indonesia.
"Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Antara pada Jumat.
Hendarsam kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi mencegah keberangkatan haji non prosedural ini bukan untuk membatasi.
"Semangat ''Imigrasi untuk rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," kata Hendarsam.
Ia terus mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji.
Hendarsam menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak perlintasan secara real time," ujarnya.
Begitu ada subjek yang mencurigakan, lanjut dia, pihaknya akan meng-input-nya sebagai subject of interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga.
Imigrasi telah melakukan sejumlah pencegahan keberangkatan haji nonprosedural di sejumlah bandara. Kali ini di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 13 orang warga negara Indonesia ditenggarai hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural. Rombongan tersebut mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.
Mereka diamankan di Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (21/5).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menjelaskan kejadian ini bermula ketika petugas Imigrasi Kualanamu mendapati skor 100 persen pada indukator subjek yang dicurigakan (subject of interest) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI di konter Imigrasi, yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan.
Kepada petugas, rombongan mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur. Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan.
Parlindungan mengatakan hasil wawancara mengungkapkan ketidaksesuaian keterangan dokumen yang dimiliki rombongan WNI tersebut.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," kata Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.
Keberhasilan pencegahan calon jamaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia ini merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real time.
Saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Sepanjang penyelenggaraan haji 2026 ini, Ditjen Imigrasi beserta jajaran telah melakukan pencegahan keberangkatan 157 orang jamaah calon haji nonprosedural.
Load more