KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Gatut Sunu, Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar Disorot
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil sepuluh saksi dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/5/2026).
Salah satu pejabat yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di wilayah Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pemanggilan sejumlah pejabat daerah itu dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka.
Plt Bupati hingga Direktur RSUD Jalani Pemeriksaan
Selain Ahmad Baharudin, KPK juga memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain:
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi
-
Kepala DPMPTSP Imroatul Mufidah
-
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono
-
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko
-
Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona
-
Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara
-
PNS bernama Galih
-
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun, pemeriksaan disebut masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan intervensi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek Pemerintah
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
Menurut Asep, tersangka disebut mengatur pemenang lelang dan mengarahkan pengerjaan proyek kepada pihak tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.
“GSW diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang dan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu,” ujar Asep.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dalam sejumlah proyek pemerintah daerah guna memperoleh keuntungan pribadi.
KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD Kabupaten Tulungagung.
Dugaan Permintaan Uang Capai Rp5 Miliar
Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo juga diduga meminta sejumlah uang kepada OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK mengungkapkan total permintaan uang yang diduga diminta tersangka mencapai Rp5 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah uang yang telah diterima diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Nominal tersebut saat ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang tengah menjadi fokus KPK dalam penanganan dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Pemeriksaan terhadap para pejabat Pemkab Tulungagung diperkirakan masih akan berlanjut untuk mengungkap konstruksi lengkap perkara dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (aha/nsp)
Load more