Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita
- Adinda Ratna Safira
“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.
Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku curanmor untuk membobol kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
84 unit gawai
-
69 unit sepeda motor
-
Kendaraan roda empat
-
Laptop
-
8 pucuk senjata api dan amunisi
-
Kunci letter T
-
45 bilah senjata tajam
-
240 barang bukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan
Menurut Iman, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.
Para tersangka dikenakan:
-
Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara
-
Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara
-
Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara
-
Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
“Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Iman.
Polisi Akui Ada Tindakan Tegas Terukur
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengakui melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku.
Langkah tersebut dilakukan karena beberapa tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
“Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat di mana saat kami melakukan penangkapan tersebut dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.
Iman menambahkan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ars/nsp)
Load more