News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita

Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka kasus 3C sepanjang Mei 2026. Polisi menyita senpi, puluhan sajam, motor hingga barang curian.
Jumat, 22 Mei 2026 - 23:30 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan atau 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 173 tersangka dan menyita ratusan barang bukti, termasuk senjata api hingga puluhan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

173 Tersangka Diamankan

Budi menjelaskan, dari total pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Rinciannya, sebanyak 38 tersangka ditangkap langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka lainnya diamankan oleh Polres jajaran di wilayah hukum masing-masing.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Mayoritas Pelaku Berasal dari Jabodetabek

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan sebagian besar pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, dari total 173 tersangka, sebanyak 100 orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Sementara sisanya berasal dari luar daerah.

“100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek,” ujar Iman.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi pencurian dan kekerasan.

Polisi Sita Senpi hingga 45 Senjata Tajam

Dalam operasi pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi menyita total 466 barang bukti dari tangan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, gawai, hingga senjata api lengkap dengan amunisi.

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.

Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku curanmor untuk membobol kendaraan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 84 unit gawai

  • 69 unit sepeda motor

  • Kendaraan roda empat

  • Laptop

  • 8 pucuk senjata api dan amunisi

  • Kunci letter T

  • 45 bilah senjata tajam

  • 240 barang bukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan

Menurut Iman, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.

Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Para tersangka dikenakan:

  • Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara

  • Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara

  • Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara

“Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Iman.

Polisi Akui Ada Tindakan Tegas Terukur

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengakui melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku.

Langkah tersebut dilakukan karena beberapa tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

“Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat di mana saat kami melakukan penangkapan tersebut dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.

Iman menambahkan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ars/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Tangerang
Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Perkembangan energi terbarukan membuat data aset listrik semakin kompleks. AI dan analitik data mulai digunakan untuk membaca risiko dan menjaga keandalan
Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Korea bukan hanya soal K-Pop dan K-Drama. Simak cara tips liburan ke Korea, mulai dari mengenal budaya lokal, kuliner, transportasi hingga menyiapkan perjalanan.
Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pembalap Red Bull KTM, Pedro Acosta mengungkapkan alasan mengapa kemenangannya di MotoGP Austria 2026 terasa sangat spesial bagi dirinya.

Trending

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Sosok Savanna Azzahra mendadak buat simpati warganet setelah curhat jika calon suaminya berselingkuh dengan sang kakak. Kini, gadis itu dikabarkan telah wafat.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Video ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat sejak Juli 2026. Polisi juga mengungkap sistem akses
Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Setelah jadwal V-League 2026/2027 rilis, Megawati Hangestri dipastikan bakal kembali ke markas Red Sparks pada pekan kedua. Tapi kini, sebagai pemain Hillstate.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Selengkapnya

Viral