GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita

Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka kasus 3C sepanjang Mei 2026. Polisi menyita senpi, puluhan sajam, motor hingga barang curian.
Jumat, 22 Mei 2026 - 23:30 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026, Senpi dan Puluhan Sajam Ikut Disita
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan atau 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 173 tersangka dan menyita ratusan barang bukti, termasuk senjata api hingga puluhan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 1 Mei hingga 22 Mei 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

173 Tersangka Diamankan

Budi menjelaskan, dari total pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Rinciannya, sebanyak 38 tersangka ditangkap langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka lainnya diamankan oleh Polres jajaran di wilayah hukum masing-masing.

“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan. Adapun jumlah tersebut, 38 tersangka diamankan oleh Polda Metro Jaya, sementara 135 tersangka diamankan Polres jajaran,” jelasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Mayoritas Pelaku Berasal dari Jabodetabek

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan sebagian besar pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, dari total 173 tersangka, sebanyak 100 orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Sementara sisanya berasal dari luar daerah.

“100 tersangka diketahui berasal dari wilayah Jabodetabek dan 73 tersangka lainnya berasal dari luar Jabodetabek,” ujar Iman.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi pencurian dan kekerasan.

Polisi Sita Senpi hingga 45 Senjata Tajam

Dalam operasi pengungkapan kasus 3C tersebut, polisi menyita total 466 barang bukti dari tangan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, gawai, hingga senjata api lengkap dengan amunisi.

“Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta munisinya. Ini yang digunakan di dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelas Iman.

Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku curanmor untuk membobol kendaraan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 84 unit gawai

  • 69 unit sepeda motor

  • Kendaraan roda empat

  • Laptop

  • 8 pucuk senjata api dan amunisi

  • Kunci letter T

  • 45 bilah senjata tajam

  • 240 barang bukti lain seperti pakaian, rekaman CCTV, dan hasil kejahatan

Menurut Iman, seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.

Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 15 tahun penjara tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Para tersangka dikenakan:

  • Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara

  • Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Pasal 479 dengan ancaman 9 tahun penjara

  • Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara

“Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Iman.

Polisi Akui Ada Tindakan Tegas Terukur

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengakui melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku.

Langkah tersebut dilakukan karena beberapa tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

“Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat di mana saat kami melakukan penangkapan tersebut dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.

Iman menambahkan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ars/nsp)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa

Pihak Ririn Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Bongkar Bukti Rekaman Suara Terdakwa

Kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM menyerahkan rekaman suara untuk membantah Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Peluang Baru Seniman Difabel di Industri Kreatif, Akses ke Dunia Seni Profesional Kini Makin Terbuka

Peluang Baru Seniman Difabel di Industri Kreatif, Akses ke Dunia Seni Profesional Kini Makin Terbuka

Akses seniman difabel ke dunia seni profesional semakin luas. Ruang kolaborasi, business matching, hingga peluang pasar untuk mendukung kemandirian seniman difabel kini
Polda Metro Jaya Masih Kejar 4 DPO Kasus Curas dan Begal di Menteng hingga Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya Masih Kejar 4 DPO Kasus Curas dan Begal di Menteng hingga Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya masih memburu empat DPO kasus curas dan begal di Menteng serta Kebon Jeruk. Total 173 tersangka telah diamankan.
Krisis Striker Berkelas, AC Milan Coba Bakar Uang demi Datangkan Top Skor Coppa Italia Musim Panas Nanti

Krisis Striker Berkelas, AC Milan Coba Bakar Uang demi Datangkan Top Skor Coppa Italia Musim Panas Nanti

AC Milan mulai menyusun langkah besar untuk memperkuat lini serang mereka di bursa transfer musim panas 2026. Nama Gianluca Scamacca muncul sebagai kandidat.
Lihat Trotoar Pasar Cicadas yang Sudah Bersih dari PKL, Reaksi Dedi Mulyadi: Walau Dimarah-marahi

Lihat Trotoar Pasar Cicadas yang Sudah Bersih dari PKL, Reaksi Dedi Mulyadi: Walau Dimarah-marahi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi setelah melihat wajah baru dari trotoar Pasar Cicadas, Bandung yang kini sudah bersih dari ratusan kios-kios PKL.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyekapan Ilma Sani

Hercules Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyekapan Ilma Sani

Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, melayangkan laporan terhadap Hercules dan anggota GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/5/2026). Hercules
Selengkapnya

Viral