News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK: Pejabat Publik Harusnya Lebih Berat

Bukan hanya sekedar nominal kerugian, korupsi juga menurutnya mengakibatkan efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi soal tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (WamenakerImmanuel Ebenezer alias Noel.

Praswad mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan hanya sekedar nominal kerugian, korupsi juga menurutnya mengakibatkan efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan.

Terkait kasus yang menjerat Noel, ucap Praswad dapat berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.

"Semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat," kata dia, Sabtu (23/5/2026).

Pakar anti korupsi ini juga mengungkapkan, jabatan Noel juga tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik.

Sebagai seorang mantan wakil menteri, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.

Jabatan publik yang melekat seharusnya membuat pihak terkait lebih berhati-hati dan memberi teladan, bukan justru menjadi pembenaran atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia menilai seorang pejabat publik yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Pasalnya, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat.

Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker. (aha)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri UMKM Tegaskan Pendapatan Driver Ojol Tak Turun Usai Potongan 8% Berlaku

Menteri UMKM Tegaskan Pendapatan Driver Ojol Tak Turun Usai Potongan 8% Berlaku

Menkop mengatakan telah mengkonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan baru
Pengamat Transportasi Apresiasi Langkah Transformasi KAI Untuk Kenyamanan Masyarakat

Pengamat Transportasi Apresiasi Langkah Transformasi KAI Untuk Kenyamanan Masyarakat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berkomitmen terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas transportasi publik di Indonesia.
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, Dua Pria Bawa Puluhan Paket Sabu Ditangkap!

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, Dua Pria Bawa Puluhan Paket Sabu Ditangkap!

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mengenal Gurita Bisnis Rachmat Gobel, Dari Panasonic, Logistik hingga Properti

Mengenal Gurita Bisnis Rachmat Gobel, Dari Panasonic, Logistik hingga Properti

Mengenal profil dan bisnis Rachmat Gobel, pemimpin Panasonic Gobel Group yang merambah elektronik, otomotif, logistik, properti, hingga kesehatan di Indonesia.
Mariano Peralta Dikabarkan Segera Gabung, Bung Ropan: Persib Bandung akan Lari Sangat Kencang 

Mariano Peralta Dikabarkan Segera Gabung, Bung Ropan: Persib Bandung akan Lari Sangat Kencang 

Bung Ropan puji rencana Persib Bandung yang kabarnya akan mendatangkan Mariano Peralta. Apa kata Bung Ropan soal Peralta, calon pemain baru Persib Bandung?
Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di KPK Usai Terjaring OTT

Penampakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di gedung KPK Jakarta sekira pukul 09.38 WIB. Ia menggunakan masker hitam sambil berjalan menuju pintu gedung KPK.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Siapa Sebenarnya Rachmat Gobel? Anggota DPR yang Meninggal Dunia Kini Banyak Dicari Warganet

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026). Berikut profil dan rekam jejaknya yang dikenal sebagai penerus Gobel Group.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Selengkapnya

Viral