Didesak Usut MBG, KPK: Penindakan Itu Urutan Terakhir
- Antara
Ia juga menyoroti soal tata kelola yang dianggap belum terlalu siap dalam segi infrastruktur, organisasi hingga regulasi. Sehingga masih terdapat kerentanan dan harus mesti terus diawasi.
"Suatu Lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi yang belum settle, organisasinya juga belum settle, kemudian mengemban amanat program nasional dengan anggaran jumbo," jelasnya.
Selain itu sambung Aminudin, alasan KPK masuk dalam pengawasan BGN karena telah menjadi antensi publik khususnya program MBG.
"Ketika suatu proyek dengan anggaran yang jumbo maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi pun pasti tinggi," ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan, kehadiran KPK bukan untuk merecoki program pemerintah, tetapi mendukung program ini sesuai dengan semestinya dan terhindar dari korupsi.
Tak hanya itu, KPK menyoroti tata kelola penganggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) masih sangat lemah.
Aminudin menuturkan, hal tersebut terlihat dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp85 triliun namun yang terserap hanya sekitar 60 persen.
Sehingga masih ada sisa uang tersebut yang mengendap di rekening yayasan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ada duit yang mengendap di akun-akunnya si yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa di yayasan tapi secara rutin mereka transfer, transfer," kata Aminudin, Rabu (20/5/2026).
"Sampai akhir tahun 2025, dari Rp85 triliun yang sudah dianggarkan, yang sudah terserap 60 sekian persen. (Jadi) dana mengendap sekitar 12 T kalau enggak salah," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa uang yang mengendap tersebut jika terus berada di rekening dalam bentuk giro lama kelamaan bunga semakin membengkak.
Hal itulah yang perlu dibenahi oleh BGN dalam pengelolaan anggaran MBG yang merupakan program unggulan dari pemerintah. (aha/rpi)
Load more