Periksa Pihak Money Changer, KPK Dalami Penukaran Valas Oleh Tersangka Kasus Bea Cukai
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki soal Penukaran valuta asing (valas) oleh Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.
Dalam hal ini lembaga anti rasuah meminta keterangan saksi berinisial DS sebagai pemilik money changer.
"Zaksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (21/2/2026) kemarin.
KPK juga memastikan kasus suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai masih terus berjalan dan akan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini baik dari pihak DJBC maupun swasta.
Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Lalu Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Terbaru KPK juga mengumukan satu tersangka lainnya yakni pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Penetapan tersangka terhadap Budiman berdasarkan hasil sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.
Selain itu, hal ini tak terlepas dari hasil pendalaman terkait penggeledahan safe house di wilayah Ciputat dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar.(aha/raa)
Load more