News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK: Pejabat Publik Harusnya Lebih Berat

Bukan hanya sekedar nominal kerugian, korupsi juga menurutnya mengakibatkan efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan.
Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi soal tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Praswad mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan hanya sekedar nominal kerugian, korupsi juga menurutnya mengakibatkan efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan.

Terkait kasus yang menjerat Noel, ucap Praswad dapat berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.

"Semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat," kata dia, Sabtu (23/5/2026).

Pakar anti korupsi ini juga mengungkapkan, jabatan Noel juga tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik.

Sebagai seorang mantan wakil menteri, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.

Jabatan publik yang melekat seharusnya membuat pihak terkait lebih berhati-hati dan memberi teladan, bukan justru menjadi pembenaran atas tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia menilai seorang pejabat publik yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Pasalnya, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat.

Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Travel Haji Umroh Hentikan Kerja Sama dengan Ruben Onsu

Travel Haji Umroh Hentikan Kerja Sama dengan Ruben Onsu

Pihak travel haji umroh Hamdan Tour resmi menghentikan kerja sama dengan Ruben Onsu Selasa, 13 Oktober 2026. Momen ini berbarengan dengan polemik sang presenter
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Liga Champions, Catatkan Sejarah di Markas Arsenal

Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Liga Champions, Catatkan Sejarah di Markas Arsenal

Calvin Verdonk mendapatkan kesempatan menjalani debutnya di kompetisi antarklub paling bergengsi di Eropa tersebut pada Rabu (14/10/2026) dini hari WIB
Kritik Demokrasi Liberal saat Kuliah Umum di NIU, JK: Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas

Kritik Demokrasi Liberal saat Kuliah Umum di NIU, JK: Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti pelaksanaan otonomi daerah dan tantangan demokrasi Indonesia dalam kuliah umum di NIU, AS, Selasa (13/10/2026). Rangkaian Vice President Kalla Lecture Series di NIU berlanjut pada Kamis (15/10/2026).
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat penjualan agunan senilai Rp510,77 miliar melalui program Gelegar Lelang BNI 2026.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Vs Sarwendah Digelar Hari Ini 14 Oktober 2026, PN Jaksel Paparkan Tahapannya

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Vs Sarwendah Digelar Hari Ini 14 Oktober 2026, PN Jaksel Paparkan Tahapannya

Sidang hak asuh anak Ruben Onsu Vs Sarwendah digelar hari ini, Rabu (14/10/2026) di PN Jaksel. Di persidangan ini, tak menutup kemungkinan hakim mempertimbangkan untuk menghadirkan anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah apabila diperlukan.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Susunan Pemain Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar susunan pemain Hyundai Hillstate vs Expressway Hi-Pass di KOVO Cup 2026. Kedua kubu sama-sama membawa pemain terbaiknya, termasuk ada Megawati Hangestri
Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Belum 24 Jam Menjabat Sudah Diganti, Apa yang Terjadi di Balik Mutasi Super Kilat Kapolresta Sleman Kombes Nanang Haryono?

Kombes Nanang Haryono yang baru menyelesaikan prosesi serah terima jabatan sebagai Kapolresta Sleman, mendadak dipindahtugaskan sebelum genap sehari memimpin.
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral