Viral Kasus Dugaan Penganiayaan di Jaklingko, Polisi Bakal Hukum Pelaku Usai Uji Klinis
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial soal video kasus dugaan penganiayaan di Jaklingko.
Kasus itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.20 WIB di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat Jaklingko melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan.
Dia lantas meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik, tapi mesin sempat mengalami gangguan.
Setelah kartu elektronik digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku.
Akan tetapi, pelaku malah menarik kartu itu dari tangan korban secara kasar. Saat korban turun dari kendaraan, tiba-tiba pelaku menampar pipi kiri korban.
Korban yang tak menyangka dengan apa yang tiba-tiba dialaminya sempat mempertanyakan tindakan tersebut.
Akan tetapi, pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali.
Akhirnya mereka terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.
Korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5/2026).
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan pihak kepolisian segera memberi hukuman kepada pelaku berinisial NS (30) itu setelah keluarnya hasil uji klinis.
"Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya dan nanti menunggu uji klinis seperti apa baru kita bisa menjelaskan," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Selama menunggu hasil uji klinis, sambung Seala, pihaknya tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Setelah uji klinis selesai dilakukan, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau seandainya ada hal yang ditemukan, yang sekiranya kurang pas, mengganggu ketertiban umum, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat bisa segera laporkan kepada kami, pihak kepolisian," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more