Dorong RUU Satu Data, Baleg DPR Sorot Sistem Data Nasional yang Masih Amburadul: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan data nasional dari tingkat desa hingga pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Firman saat kunjungan spesifik Baleg DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang guna menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan regulasi tersebut, Jumat kemarin.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi maupun antarwilayah.
Data yang tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari desa, kementerian dan lembaga, hingga institusi strategis seperti TNI, dinilai belum terhubung dalam satu sistem terpadu.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada efektivitas program pembangunan, termasuk penyaluran bantuan sosial yang masih kerap tidak tepat sasaran.
“Banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena antara data desa satu dengan desa lainnya tidak sinkron,” ujar Firman Soebagyo, dikutip Minggu (24/5/2026).
Legislator asal Jawa Tengah itu mengatakan RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menyatukan seluruh data nasional dalam sistem yang terintegrasi.
Dengan demikian, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, DPRD, hingga unsur masyarakat di daerah.
Firman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengaturan data yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara.
Karena itu, pembahasan dilakukan bersama tiga matra TNI, yakni Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara untuk merumuskan norma yang tepat dalam regulasi tersebut.
Politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu menegaskan aturan dalam undang-undang harus mampu menyeimbangkan kebutuhan keterbukaan data untuk pembangunan dengan perlindungan data strategis yang tidak dapat dipublikasikan.
“Kami sudah bersepakat untuk menyusun norma ini secara bersama-sama dalam undang-undang karena menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Firman menambahkan, RUU Satu Data Indonesia nantinya akan mengarah pada pembentukan Badan Data Nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia atau Bappenas.
Lembaga tersebut diharapkan menjadi pusat integrasi dan harmonisasi data nasional guna mendukung kebijakan pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berbasis data di seluruh Indonesia. (rpi)
Load more