Lakukan Patroli Siber 24 Jam, Komdigi: 12 Juta Konten Negatif Telah Diblokir Sejak 2016 hingga 2024
- Istimewa
Dalam diskusi yang dilakukan secara daring, Ketua Tim Cyber Drone 9 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menhariq Noor atau Eriq, menjelaskan pemerintah terus melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menekan penyebaran konten negatif.
“Komdigi melalui tim Cyber Drone 9 bekerja selama 24 jam melakukan patroli siber. Sejak 2016 hingga 2024, kami telah memblokir sekitar 12 juta konten negatif, yang mayoritas berkaitan dengan judi online dan pornografi,” jelas Eriq.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat langsung menghapus konten di platform media sosial.
“Terkait take down konten di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, pemerintah tidak dapat langsung menghapus konten tersebut. Kami hanya dapat mengajukan permohonan kepada pihak platform,” paparnya.
Selain membahas moderasi konten dan disinformasi, forum ini juga menyinggung penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), mekanisme banding terhadap konten yang salah take down, hingga penerapan Right to be Forgotten dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan tetap mendukung kebebasan berekspresi.
Melalui berbagai peraturan perundangan-undangan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menindak konten berbahaya seperti disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN.
Platform yang melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Namun, pengawasan ruang digital masih menghadapi tantangan. Konten edukatif, kritis, dan kreatif kadang ikut terhapus, sementara hoaks dan misinformasi justru cepat menyebar.
Karena itu, diperlukan aturan yang seimbang agar ruang digital tetap aman tanpa membatasi kebebasan berekspresi.
Load more