Modal Lem Hingga Cat Semprot, Pria di Tangerang Sulap Kertas Jadi Uang: Polisi Buru Sosok Misterius Ini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Petualangan WW (32) dalam dunia gelap peredaran uang palsu berakhir di tangan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Pria tersebut diduga telah memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sejak tahun 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (13/7).
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang menyuplai bahan baku serta menyelidiki keterlibatan sindikat yang lebih luas.
"Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu," tegas Jauhari.
Dari hasil interogasi, WW mengaku tidak bekerja sendirian secara penuh. Ia mendapatkan bahan dasar untuk mencetak uang dari seorang pria di Bandung, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama samaran "God Hand".
Dalam menjalankan aksinya, WW memproses uang palsu tersebut secara mandiri di rumah kontrakannya.
Modusnya cukup detail; mulai dari memasang pita pengaman manual, menyatukan lembaran uang dengan lem semprot, hingga memberikan lapisan khusus agar tekstur kertas terasa mirip dengan uang asli.
Bahkan, ia menggunakan bahan tertentu untuk menciptakan efek hologram buatan.
Kasus ini mulai terendus berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7) siang.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, segera mengerahkan tim operasional ke lokasi.
Saat ditangkap, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap pakai.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke sebuah kontrakan di daerah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di sana, polisi menemukan 'pabrik' mini milik WW.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk alat-alat produksi seperti tinta ultraviolet, stempel, cat semprot bening, lem semprot, pisau pemotong, hingga senter ultraviolet.
Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp68.570.000, dengan rincian 338 lembar pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu.
Akibat perbuatan nekatnya, WW kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 374 dan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Load more