9 WNI Sempat Ditahan di Laut Mediterania, Menlu Sugiono Tegaskan UNCLOS Tak Boleh Dilanggar di DK PBB
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional laut di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk insiden pencegatan kapal kemanusiaan menuju Gaza oleh militer Israel di perairan internasional.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono usai menghadiri Open Debate Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertema Upholding the Purposes and Principles of the UN Charter and Strengthening the UN Centered-International System.
Menurut Sugiono, Indonesia menekankan bahwa stabilitas dunia hanya dapat dijaga jika seluruh negara mematuhi aturan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS.
“Kita juga sampaikan adalah pentingnya penghormatan terhadap hukum-hukum internasional,” kata Sugiono dalam keterangan video yang diterima tvOnenews.com, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan Indonesia secara khusus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap UNCLOS agar laut tidak dijadikan alat konflik maupun tekanan politik antarnegara.
“Tadi kita juga menyampaikan pentingnya penghormatan terhadap UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dalam rangka menciptakan stabilitas, menciptakan perdamaian, dan tidak menjadikan laut ataupun alur laut sebagai daerah konflik ataupun tekanan ataupun juga sebagai leverage untuk kepentingan-kepentingan politik,” ujarnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menilai jaminan terhadap stabilitas jalur laut internasional menjadi kepentingan strategis nasional.
“Karena sebagai negara kepulauan, kita juga perlu mendapatkan garansi ini, sehingga pengakuan terhadap kepulauan, terhadap alur-alur laut kita, dan situasi serta stabilitas di sana juga bisa menjadi perhatian,” tutur Sugiono.
Pernyataan Sugiono muncul di tengah sorotan internasional terhadap tindakan militer Israel yang mencegat armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di Laut Mediterania Timur saat membawa bantuan menuju Gaza.
Sembilan warga negara Indonesia sebelumnya ikut ditahan setelah kapal dicegat di perairan internasional dekat Siprus. Salah satu relawan Indonesia, Rahendro Herubowo, mengaku mengalami perlakuan fisik dan tekanan psikologis selama penahanan.
“Banyak sekali treatment yang mereka lakukan, physical treatment terutama ya. Jadi bukan hanya fisik, tapi kita juga ditempatkan dalam kondisi yang tidak nyaman selama ditawan oleh Zionis Israel begitu,” kata Heru di Bandara Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Heru, para relawan dipaksa bertahan dalam suhu dingin di tengah Laut Mediterania selama berhari-hari dengan keterbatasan makanan dan kondisi yang tidak manusiawi.
Insiden tersebut memicu perdebatan internasional terkait dugaan pelanggaran hukum laut internasional oleh Israel. Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, seluruh negara memiliki kebebasan bernavigasi di laut lepas. Sementara Pasal 92 mengatur kapal asing berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara bendera masing-masing.
Selain itu, Pasal 110 UNCLOS menyebut penghentian kapal asing di laut lepas hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti pembajakan, perdagangan budak, atau kapal tanpa kewarganegaraan. (agr)
Load more