Polres Jakpus Gelar Patroli di Jakpus, 11 Orang Bawa Kunci Latter T Hingga Narkoba Diamankan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 orang saat melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi di sejumlah titik rawan kriminalitas wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkotika, obat-obatan terlarang hingga dugaan tindak pidana lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut Reynold menerangkan, pihak kepolisian mengamankan dua pria yang kedapatan membawa kunci letter T saat menggunakan sepeda motor Honda Vario.
“Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reynold.
Kemudian, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 33,12 gram, 1.202 butir tramadol, 116 butir hexymer dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan obat-obatan terlarang.
“Di wilayah Cempaka Putih, polisi juga menemukan beberapa paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta obat keras jenis Excimer dan Tramadol dari sejumlah pengendara yang diperiksa saat operasi berlangsung,” tegas Reynold.
Selain mengamankan narkotika dan obat-obatan terlarang, pihak kepolisian juga turut menyita satu bilah clurit tanpa pemilik serta sejumlah kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun pelat nomor polisi.
Sementara itu, Reynold mengatakan, patroli cipta kondisi akan terus digelar secara rutin guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Kegiatan patroli cipta kondisi ini kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan, penyalahgunaan narkoba, tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Jakarta Pusat,” ungkap Reynold.
Kemudian Reynold menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” terang Reynold.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (ars/muu)
Load more