Polisi Ungkap Motif Selebgram Aniaya WNA Brunei Hingga Tewas di Blok M: Emosi Usai Salah Paham
- TikTok @ditreskrimum.pmj
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif selebgram berinisial MIA yang memukul WNA Brunei Darussalam berinisial MHF (30) menggunakan botol hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, motif pelaku melancarkan aksinya lantaran emosi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Sementara itu, Budi menerangkan peristiwa ini terjadi saat adanya kesalahpahaman antara pelaku dan salah satu saksi. Kemudian korban mencoba membela saksi, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka.
“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” jelas Budi.
Kemudian tersangka melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman.
“Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap pemicu selebgram berinisial MIA yang memukul WNA Brunei Darussalam berinisial MHF (30) menggunakan botol hingga tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Katumsubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, diketahui masalah ini dipicu akibat adanya masalah pribadi.
“Namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi,” jelas Breggy, kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, Breggy menerangkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melancarkan aksinya. Namun diketahui bahwa keduanya saling mengenal.
“Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami, karena korban dan pelaku itu saling kenal,” tutur Breggy.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP, soal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian. (Ars)
Load more