Dibubarkan Saat Ibadah Minggu, Kasus GMS Bantul Kembali Sorot Rumitnya Izin Rumah Ibadah di Indonesia
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ia memastikan pemerintah bersama FKUB dan Kementerian Agama akan menindaklanjuti proses perizinan GMS sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto juga menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pembubaran dan persekusi terhadap jemaat GMS.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbedaan agama dan keyakinan merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
“Perbedaan itu memang ciptaan-Nya. Bukan dia yang paling benar sendiri,” ujar Sultan.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur turut menyayangkan pembubaran ibadah tersebut. Ia menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi sehingga persoalan administrasi seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum dan dialog, bukan intimidasi atau pembubaran paksa.
Kasus GMS Bantul menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Setara Institute mencatat sepanjang 2025 terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 239 korban.
Perusakan, penolakan, penyegelan hingga pembubaran aktivitas ibadah masih menjadi pola pelanggaran yang paling sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (nsp)
Load more