KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Harno Trimadi di Kasus DJKA
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terbaru, KPK mendalami soal dugaan penerimaan gratifikasi terhadap eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi (HT) dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub saat menjabat sebagai kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN).
"Terkait adanya penerimaan saudara HT, selaku Kepala Biro LPPBMN," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Oleh karena itu dalam pemeriksaan saksi pada pekan ini, KPK terus mendalami dugaan gratifikasi terhadap Harno. Para saksi juga diduga mengetahui soal pemberian tersebut.
"Tentunya nanti kita lihat, peran-peran para pihak ini. Para saksi yang didalami berkaitan dengan konstruksi Pasal 12 B besar ini," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, bahwa KPK menelusuri pihak pemberi apakah mereka melakukan unsur penyuapan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Nanti peran dari pihak pemberi ini seperti apa, apakah masuknya ke unsur penyuapan atau masuk ke unsur 12B besarnya. Jadi nanti kita akan lihat ya seperti apa," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Awalnya 10 orang yang langsung ditahan, kemudian hingga 20 Januari 2026 jumlahnya meningkat menjadi 21 tersangka.
KPK juga menjerat dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis di berbagai wilayah, seperti pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, serta beberapa proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga tidak berjalan secara transparan. Penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa dalam proses tender, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang, yang mengarah pada pengaturan pihak pelaksana proyek.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh. (aha/muu)
Load more