Viral Whip Pink, Bareskrim Ungkap Konsumen Alami Lumpuh Temporer usai Hirup Gas N2Ow
- Kolase tvOnenews.com / Whippink.com
Setelah itu, AM mulai membeli produk Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram yang kemudian mengarahkan pembeli ke admin WhatsApp.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari sampai Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” kata Eko.
Selain AM, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial CD yang diketahui telah beberapa kali memesan Whip Pink ukuran 640 gram dan 950 gram sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
Berbeda dengan AM, CD mengaku menemukan produk tersebut melalui pencarian Google menggunakan kata kunci “WHIP CREAM”.
Setelah itu, pembelian dilakukan melalui admin WhatsApp dengan sistem pemesanan daring dan pembayaran melalui mobile banking pribadi.
Barang kemudian dikirim menggunakan kurir dengan waktu pengantaran sekitar satu jam.
Cara Penggunaan Whip Pink Diungkap Penyidik
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami cara penggunaan produk Whip Pink yang dilakukan para konsumen.
Menurut keterangan CD, gas tersebut digunakan dengan cara dihirup atau diisap menggunakan corong yang dimasukkan ke dalam mulut.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut,” ujar Eko.
CD juga menjelaskan bahwa pengguna biasanya menundukkan kepala dan menutup mata setelah menghirup gas tersebut.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas N2O yang dipasarkan bebas melalui media sosial dan platform daring.
Bareskrim Periksa Lima Konsumen Whip Pink
Dalam pengembangan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima orang saksi yang diduga pernah menggunakan Whip Pink.
Kelima saksi tersebut yakni:
-
RV (29) asal Jakarta Utara
-
AM (29) asal Tangerang
-
CD (29) asal Jakarta
-
APG (21) asal Makassar
-
ZNM (20) asal Makassar
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pola penggunaan serta distribusi produk gas N2O tersebut di masyarakat.
Pabrik Whip Pink Disebut Tak Kantongi Izin BPOM
Sebelumnya, pada April 2026, Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi yang diamankan, diketahui perusahaan produsen PT SSS belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Load more