Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.
Diketahui, Hery Susanto saat sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali," ucap Ketua majelis etik Ombdusman, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).
"Tapi Jaksa Agung bilang, ‘Oh, enggak pak, 14.’ Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya," sambungnya.
Jimly mengungkapkan, bahwa saat ini majelis etik tengah menyusun laporan akhir terkait pelanggaran etik yang dilakukan Hery. Diharapkan pekan depan rampung.
"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa," ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa pada Pekan lalu, pihaknya telah mengirimkan surat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat itu terdapat pertimbangan, sehingga majelis etik meminta keterangan tertulis dari Hery.
"Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno," tuturnya.
Adapun dalam proses ini, majelis etik telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari staf internal, asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman, dan pihak lain.
Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik menduga, Hery berperan dalam penerbitan rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Rekomendasi yang diterbitkan disebut berujung pada dibatalkannya kebijakan awal yang ditetapkan Kemenhut.(aha/raa)
Load more