GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jimly Asshiddiqie Soroti Pansel ORI: Cari Pemimpin Terbaik, Jangan Hanya Formalitas

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Jimly Asshiddiqie menyebut sistem rekruitmen pemimpin lembaga yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) harus evaluasi
Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:38 WIB
Jimly Asshiddiqie Soroti Pansel ORI: Cari Pemimpin Terbaik, Jangan Hanya Formalitas
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) Jimly Asshiddiqie menyebut sistem rekruitmen pemimpin lembaga yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) harus dievaluasi.

Hal tersebut berkaca atas kasus Ketua Ombudsman RI Hery Santoso yang tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi tata kelola tambang nikel beberapa hari setelah dilantik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pansel itu harus dievaluasi, enggak bisa pansel yang kayak kemarin. Dan ini bukan hanya untuk ORI, semua lembaga-lembaga independen harus kembali mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh," katanya, Sabtu (30/5/2026).

Jimly menegaskan, bahwa perekrutan pimpinan lembaga harus dipilih secara sungguh-sungguh, bukan hanya formalitas semata, dan harus dicari seorang pemimpin yang bisa membawa lembaganya lebih baik.

"Bukan hanya formalitas, sungguh-sungguh mencari orang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya enam hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Kronologi penangkapan bermula setelah Hery Susanto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/4/2026) pagi.

Sekitar pukul 11.19 WIB, ia terlihat keluar dari gedung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola izin dan rekomendasi usaha tambang nikel yang tengah diusut di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara, Hery Susanto diduga berperan dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk sejumlah perusahaan tambang. Rekomendasi tersebut diduga dipakai untuk memuluskan kepentingan korporasi tertentu dalam pengurusan aktivitas pertambangan nikel.

Sejauh ini Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Hingga Kamis siang, Kejagung belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara akibat perkara ini. Pengusutan kasus yang menjerat Hery Susanto itu masih berfokus pada penelusuran dokumen rekomendasi, aliran uang, serta relasi antara pejabat dan perusahaan tambang yang menerima keuntungan dari izin tersebut.

Di tengah sorotan kasus korupsi yang menjeratnya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan Hery Susanto memiliki total kekayaan sebesar Rp4.272.135.000. Laporan ini didapatkan periodik tahun 2024 yang disampaikan ke KPK pada 18 Februari 2025.

Sebagian besar kekayaan Hery Susanto berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2,975 miliar. Properti tersebut terdiri dari rumah dan tanah di Jakarta Timur senilai Rp2,225 miliar, serta satu aset lain di Cirebon senilai Rp750 juta.

Selain aset properti, Hery Susanto juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp265 juta, yakni satu unit Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan mobil Mitsubishi micro/minibus tahun 2023. (aha/aag)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Dianggap Sepele! Ini 5 Penyebab Mesin Mobil Overheat yang Wajib Diketahui Pengendara

Jangan Dianggap Sepele! Ini 5 Penyebab Mesin Mobil Overheat yang Wajib Diketahui Pengendara

Kondisi mesin mobil yang mengalami overheat atau panas berlebih tidak hanya dapat terjadi pada kendaraan berperforma tinggi.
Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Era transmisi manual di lini kendaraan Volkswagen di Amerika Serikat tampaknya akan segera berakhir.
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan bos Hanania Travel sebagai tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.
Megawati Hangestri Dapat Pesan Khusus dari Shin Tae-yong, Akui Terpukau dengan Aksi Megatron di Korea

Megawati Hangestri Dapat Pesan Khusus dari Shin Tae-yong, Akui Terpukau dengan Aksi Megatron di Korea

Shin Tae-yong mengaku terpukau dengan aksi Megawati Hangestri di Liga Voli Korea. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu bahkan berharap bisa bertemu.
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini

Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini

Sejak tahun 2021 John Al Bugis memutuskan menjadi Agen BRILink guna membantu menghadirkan layanan perbankan yang lebih praktis bagi warga Distrik Sota.
Mathew Baker Dipanggil John Herdman untuk FIFA Matchday Usai Ikut TC Timnas Indonesia? Begini Kata Nova Arianto

Mathew Baker Dipanggil John Herdman untuk FIFA Matchday Usai Ikut TC Timnas Indonesia? Begini Kata Nova Arianto

Mathew Baker ikut latihan Timnas Indonesia senior bersama John Herdman, tetapi Nova Arianto memberi isyarat soal statusnya jelang ajang Piala AFF U-19 2026.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral