News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo CS ke Kejaksaan

Ihwal berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 16:02 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa, alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” jelas Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Bahkan kata dia, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Saat berjalannya kasus tersebut, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Banjir Cuan, 1 Pemain Tak Terpakai Mereka Lagi-lagi Ramai Peminat di Bursa Transfer

AC Milan Banjir Cuan, 1 Pemain Tak Terpakai Mereka Lagi-lagi Ramai Peminat di Bursa Transfer

Masa depan Fikayo Tomori bersama AC Milan menjadi sorotan pada bursa transfer 2026. Bek Inggris itu kini dikabarkan masuk dalam daftar incaran Coventry City.
Gagal ke Persija, Ini Profil Mariano Peralta MVP Super League yang Siap Merumput Bersama Persib

Gagal ke Persija, Ini Profil Mariano Peralta MVP Super League yang Siap Merumput Bersama Persib

Mariano Peralta diperkenalkan secara resmi dengan kolaborasi Persib Bandung bersama Saung Angklung Udjo, di Kota Bandung, Minggu (19/7/2026). 
AC Milan Makin Menggila di Bursa Transfer, Amorim Desak Rossoneri Datangkan Gelandang Denmark untuk Perkuat Lini Tengah

AC Milan Makin Menggila di Bursa Transfer, Amorim Desak Rossoneri Datangkan Gelandang Denmark untuk Perkuat Lini Tengah

AC Milan terus bergerak menyusun komposisi skuad terbaik. Kali ini, Rossoneri dikabarkan mulai mengincar gelandang bertahan asal Denmark, Pierre-Emil Højbjerg.
Daftar Penghargaan Individu SEA V Cup 2026 Leg Pertama: Timnas Voli Indonesia dan Kamboja Borong Gelar, Termasuk Farhan Halim

Daftar Penghargaan Individu SEA V Cup 2026 Leg Pertama: Timnas Voli Indonesia dan Kamboja Borong Gelar, Termasuk Farhan Halim

Daftar penghargaan individu SEA V Cup 2026 leg pertama, di mana Timnas Voli Indonesia dan Kamboja sama-sama memborong gelar, termasuk Farhan Halim jadi outside hitter terbaik.
Forum Pemred Tegur Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Soroti Sikap Arogan yang Tak Menjawab Substansi

Forum Pemred Tegur Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Soroti Sikap Arogan yang Tak Menjawab Substansi

Pernyataan arogan yang disampaikan Hotman Paris kepada wartawan mendapat kecaman berbagai pihak. Forum Pemred meminta agar Hotman menghormati profesi wartawan.
Gara-Gara Rafael Leao Sepi Peminat, Rencana Besar AC Milan di Bursa Transfer 2026 Terancam Berantakan

Gara-Gara Rafael Leao Sepi Peminat, Rencana Besar AC Milan di Bursa Transfer 2026 Terancam Berantakan

Masa depan Rafael Leao di AC Milan diselimuti tanda tanya. Hingga pertengahan bursa transfer musim panas 2026, belum ada klub yang benar-benar bergerak serius.

Trending

Striker Timnas Indonesia Buat Sensasi di Eropa, Adrian Wibowo Langsung Cetak Assist dan Bawa Tim Austria Menang di Uji Coba

Striker Timnas Indonesia Buat Sensasi di Eropa, Adrian Wibowo Langsung Cetak Assist dan Bawa Tim Austria Menang di Uji Coba

Penyerang muda Timnas Indonesia, Adrian Wibowo, mencuri perhatian pada awal petualangannya di Eropa. Ia mencatatkan satu assist yang membawa FC Wacker menang.
Piala AFF 2026 sudah Dekat, Badai Cedera Malah Landa Timnas Indonesia

Piala AFF 2026 sudah Dekat, Badai Cedera Malah Landa Timnas Indonesia

Teka-teki mengenai komposisi final Timnas Indonesia menjelang bergulirnya panggung panas Piala AFF 2026 (ASEAN Hyundai Cup 2026) dipastikan masih bergerak ... -
Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Enam Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Berawal dari Chat WA Grup yang Tersebar

Iman menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp yang libatkan enam mahasiswa program vokasi.
Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Respons Tak Terduga Hotman Paris usai Disindir Sang Anak, Pengacara yang Disebut Hanya ”Marketing”

Anak Hotman Paris mengkritisi keputusan sang ayah, yang resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 20 Juli 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Waspada Provokasi Orang Ketiga di Awal Pekan!

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Senin, 20 Juli 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara karier dan urusan hati. Sebagian zodiak ...
Soal Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Eks Jampidsus, Gerindra: Bertentangan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Soal Pernyataan Hotman Paris Terkait Kasus Eks Jampidsus, Gerindra: Bertentangan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Ihwal pernyataan Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang mengaitkan Presiden Prabowo dalam kasus Febrie. Sontak langsung dapat ultimatum dari Gerindra
Perpemindo Apresiasi Langkah Legislator Irma Chaniago Dorong Peningkatan Perlindungan PMI

Perpemindo Apresiasi Langkah Legislator Irma Chaniago Dorong Peningkatan Perlindungan PMI

Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) turut mendukung pernyataan anggota DPRD RI Komisi IX Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Selengkapnya

Viral