News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo CS ke Kejaksaan

Ihwal berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 16:02 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa, alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” jelas Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Bahkan kata dia, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Saat berjalannya kasus tersebut, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapten Timnas Voli Putri Indonesia Beri Sinyal Positif Jelang AVC 2026: Kolaborasi Pemain Senior-Junior Sangat Baik

Kapten Timnas Voli Putri Indonesia Beri Sinyal Positif Jelang AVC 2026: Kolaborasi Pemain Senior-Junior Sangat Baik

Kapten Timnas Voli Putri Indonesia, Tisya Amallya Putri, menegaskan pentingnya membangun chemistry antar pemain sebagai modal utama hadapi AVC Women's Cup 2026.
Target Tembus Empat Besar, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Berjuang di AVC Women's Cup 2026

Target Tembus Empat Besar, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Berjuang di AVC Women's Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia memasang target tinggi pada ajang AVC Women's Cup 2026 yang akan berlangsung di Filipina.
Tertegun dengan Rumah Pohon Korowai, Gubernur Jabar KDM: Masyarakat Papua Bertahan Hidup Tanpa Rusak Ekosistem

Tertegun dengan Rumah Pohon Korowai, Gubernur Jabar KDM: Masyarakat Papua Bertahan Hidup Tanpa Rusak Ekosistem

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mendapat hadiah rumah pohon Korowai. Ia terenyuh dengan cara masyarakat Papua bertahan hidup tanpa merusak ekosistem alam.
Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Ditantang Unggulan Pertama di Babak Kedua, Pilih Tampil Tanpa Beban

Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Ditantang Unggulan Pertama di Babak Kedua, Pilih Tampil Tanpa Beban

Ganda campuran Indonesia, Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil bakal tampil tanpa beban saat berusaha dengan unggulan pertama di babak kedua Indonesia Open 2026.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Diparkir Hyundai Hillstate, Daftar Pemain Hyundai Hillstate, hingga Megatron akan Lebih Ganas

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Diparkir Hyundai Hillstate, Daftar Pemain Hyundai Hillstate, hingga Megatron akan Lebih Ganas

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari kabar Megawati Hangestri.
Misteri Kematian WNA Korea di Tambun Terungkap: Mantan Caleg DPRD Bekasi Ajak Pria Lain Habisi Nyawa Mantan Suaminya

Misteri Kematian WNA Korea di Tambun Terungkap: Mantan Caleg DPRD Bekasi Ajak Pria Lain Habisi Nyawa Mantan Suaminya

Tabir gelap kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.

Trending

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi langsung terhadap jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026).
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas

IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas

Direktur Eksekutif lembaga survei dan konsultan Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengapresiasi sikap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang dinilai tidak defensif dan memilih mengabaikan berbagai serangan personal di media sosial, tapi tetap cekatan dalam mengurus negara.
Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Pemain Persija Jakarta, Rayhan Hannan, mengaku bahagia setelah kembali mendapatkan kepercayaan untuk memperkuat Timnas Indonesia senior.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Selengkapnya

Viral