Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pengusulan Tahun 2025 kepada tujuh indvidu yang terdiri dari kepala daerah dan kepala perangkat daerah.
Anugerah tersebut diberikan usai ketujuh orang tersebut dinilai mampu melahirkan inovasi kebijakan tang berdampak nyata terhadap peningkatan mutu lingkungan pesisir serta penguatan taraf hidup masyarakat nelayan.
“Penganugerahan ini adalah pengakuan atas dedikasi, inovasi, pengabdian, dan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola sektor kelautan dan perikanan," kata Mendagri, Tito Karnavian kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Kemendagri mengakui jika pemberian anugerah itu dilakuakn dengan tahapan seleksi yang ketat termasuk rekam jejak.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan pemberian tanda kehormatan ini tidak merujuk pada penilaian subjektif, melainkan melalui fase verifikasi berlapis sejak diusulkan pada 10 Juli 2025.
Selain penilaian teknis dan administratif oleh Tim Penilai yang melibatkan Kemenko Bidang Pangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta internal Kemendagri (Ditjen Bina Adwil dan Ditjen Bangda), para kandidat juga harus lolos dari proses pembersihan rekam jejak hukum yang ekstrem.
“Para penerima penghargaan telah mendapatkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari empat lembaga hukum utama, yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI," ungkap Safrizal.
Setelah dinyatakan bersih dan lolos dari skrining empat lembaga hukum tersebut, Tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) melakukan verifikasi lapangan sebelum akhirnya dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Legalitas penghargaan ini kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 126/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.(raa)
Load more