KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026) malam.Â
Sementara itu terdapat salah satu tersangka yakni Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019 yang belum dilakukan penahanan karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini akibat kendala tiket sarana transportasi.Â
Namun, KPK memastikan bahwa Yanuar akan segera dilakukan penahanan pada kesempatan berikutnya.Â
Selanjutnya untuk ketiga tersangka yang ditahan, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.Â
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.Â
Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti.
Pada tanggal 5 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000.
Lalu sambung Taufiq proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.Â
Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000.
"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufiq.Â
Selain itu, kata Taufiq proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ahmad Abdillah juga sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sementara Sukiman diduga menerima sejumlah dari pihak PT AB KSO.Â
"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar," tandasnya.Â
Akibat dari perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/muu)
Load more