News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Ungkap Kasus Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Soal Korupsi Kantor Pemkab Lamongan, KPK mengatakan berdasarkan hasil kekurangan volume bangunan dan sejumlah material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
Rabu, 3 Juni 2026 - 10:28 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung atau kantor pemerintah Kabupaten Lamongan mencapai Rp35,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil kekurangan volume bangunan dan sejumlah material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penghitungan ahli, kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum, dengan nilai setidaknya Rp35,7 miliar," ucapnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Dalam penghitungan kerugian negera tersebut, ahli konstruksi diturunkan untuk menelusuri volume hingga bahan yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut.

"Kita menghitung kerugian ke kerugian keuangan negaranya artinya kontrak yang sudah ditandatangani dengan fisik yang ada kita timbang kita samakan itu ada beberapa temuan-temuan yang memang berbeda volumenya," kata Taufiq dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (2/6/2026) malam.

Tiga dari Empat Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Mokh Sukiman selaku PPK/ Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Namun, dari empat tersangka tersebut, KPK baru menahan tiga orang di antaranya, Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto.

Sementara Yanuar belum dilakukan penahanan lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan KPK akibat kendala tiket sarana transportasi.

Namun, KPK memastikan bahwa Yanuar akan segera menyusul tersangka lainnya untuk dilakukan penahanan.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni sampai 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufiq.

Konstruksi Perkara

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu Bupati memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti keinginannya.

Pada tanggal 5 Mei sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000. Proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Pengamat Pasar Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, kenaikan harga minyak mentah dunia berdampak langsung terhadap kebutuhan dolar Indonesia....
Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Hari ini (3/6) Kang Dedi Mulyadi memberikan bonus ke Persib Bandung. Uang ini sebagai apresiasinya terhadap kemenangan sebanyak tiga kali.
Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Data Bank Indonesia menunjukkan kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month to month/mtm) pada Mei 2026.
Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Menilik alasan Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) resmi menerapkan regulasi pembatasan gaji pemain untuk kompetisi Proliga 2027.
Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN, Deretan Tugas Ini Menanti Nanik S. Deyang

Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN, Deretan Tugas Ini Menanti Nanik S. Deyang

Resmi gantikan Dadan Hindayana jadi Kepala BGN, inilah deretan tugas yang harus diemban Nanik S. Deyang sebagai kepala yang baru.
Aksi Curanmor Marak Terjadi, Dua Motor di Kos Jombang Raib Digondol Maling

Aksi Curanmor Marak Terjadi, Dua Motor di Kos Jombang Raib Digondol Maling

Aksi pencurian dua sepeda motor di sebuah rumah kos di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terekam CCTV. Peristiwa ini mengagetkan para korban.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Pelemahan nilai tukar rupiah yang dibuka perdagangan level Rp17.885 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/6/2026) ternyata tidak selalu membawa kabar buruk.
Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Selengkapnya

Viral