Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka
- Antara
tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pasir timah, pemilik, serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan timah ilegal tersebut, dan pelaku bertambah satu, dari tiga pelaku yang sebelumnya di tangkap.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Seluruh pihak yang diduga terkait kami panggil untuk dimintai keterngan guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan pasir timah ilegal tersebut, dan saat ini kami telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dari tiga pelaku yang sebelumnya kami amankan," ujar narasumber Ditreskrimsus Polda Babel.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring hasil penyidikan.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan timah tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap.(chm)
Load more