Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Seret Beneficial Owner PT RMS
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan yang berasal dari bank BUMN melalui fintech KoinWorks.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2026), pihaknya menetapkan tersangka terhadap Beneficial Owner PT RMS.
“Pada hari ini Selasa, 02 Juni 2026, melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara LHL alias Ko Xiomg selaku Beneficial Owner dari PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh bank BUMN melalui Financial Technology KoinWorks Periode 2020-2024,” kata Dapot, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Dapot menerangkan, peran tersangka dalam hal ini yakni melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar.
“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang dari KoinWorks (PT LAT) yaitu saudara BAA (Dirops. PT LAT), saudara BH (Dirut PT LAT 2022-2024), saudara JB (Dirut PT LAT 2024-sekarang),” jelasnya.
Kemudian, Dapot menyebutkan, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Dapot.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Terhadap tersangka LHL dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari ini Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” tegasnya.
Load more