Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan
- dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group yang memperoleh perlakuan khusus dalam kebijakan perdagangan mereka.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam pertemuan bilateral Indonesia-AS di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (5/6/2026).
“Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan,” bunyi keterangan tersebut.
Masuknya Indonesia ke kelompok prioritas itu tidak hanya menjadi pengakuan atas perbaikan tata kelola perdagangan dan ketenagakerjaan nasional, tetapi juga membuka peluang besar bagi peningkatan daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebut AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan pelarangan impor produk yang terindikasi berasal dari praktik kerja paksa.
Keuntungan langsung yang diperoleh Indonesia adalah tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Selain itu, Indonesia juga memperoleh kabar positif terkait permohonan pengecualian tarif yang selama ini diperjuangkan pemerintah.
“Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301,” jelas keterangan itu.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut diyakini akan memberikan dorongan signifikan bagi industri nasional karena mampu menekan biaya ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif perkembangan tersebut. Ia menilai langkah USTR merupakan bentuk kepercayaan internasional terhadap berbagai reformasi yang dilakukan Indonesia.
Menurut Airlangga, hubungan kerja yang semakin erat antara Indonesia dan AS menjadi faktor penting dalam tercapainya sejumlah kesepakatan strategis yang menguntungkan pelaku usaha nasional.
Load more