Harta Kekayaan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Tersangka
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
tvOnenews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar.
Penetapan status hukum ini mencuat tepat setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik per 14 Maret 2025, Dadan tercatat mengantongi total kekayaan bersih mencapai Rp9.022.400.000.
Aset tersebut didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan estimasi nilai sebesar Rp5,9 miliar yang tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat.
- tvOnenews/Julio
Selain itu, ia juga memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1,4 miliar yang tercatat sebagai hasil sendiri.
Di samping aset tidak bergerak, Dadan mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta, serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Langkah represif Kejaksaan Agung ini dilakukan guna membongkar dugaan penyimpangan tata kelola proyek strategis nasional, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Tidak bermain sendiri, dalam perkara rasuah ini Kejagung juga turut menyeret dan menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama mendampingi Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa mega proyek MBG yang resmi bergulir sejak 6 Januari 2025 ini menelan anggaran yang sangat fantastis.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna
Program ini tercatat menyedot dana APBN sebesar Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan membengkak hingga Rp286 triliun pada tahun anggaran 2026.
Syarief membeberkan bahwa secara regulasi, pengelolaan anggaran operasional program MBG di lapangan seharusnya diserahkan dan dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan resmi di setiap sekolah.
Namun, dalam fakta penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) tersebut justru dimanipulasi.
Lembaga-lembaga tersebut sengaja dijadikan alat atau sarana oleh para pejabat BGN untuk mengakomodasi yayasan yang terafiliasi langsung dengan internal mereka, meskipun secara administrasi dan teknis tidak memenuhi kualifikasi syarat bermitra.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Load more