Aktivis 98 sebut RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional
- istimewa
Dengan desain tersebut, ia menilai kekhawatiran bahwa RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM atau LNHAM tidak tepat.
Menurut dia, substansi yang perlu ditekankan adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem perlindungan HAM nasional.
“Kalau pengawasan diperkuat, maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Jurnalis senior ini pun mendorong agar pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM.
Menurutnya, keterlibatan publik penting untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berada dalam koridor penguatan independensi, bukan pelemahan kelembagaan.
“RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel,” pungkas Jan.
Sebagai informasi, RUU HAM akan segera dibahas di Parlemen, RUU HAM juga sudah diketuk masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI Tahun 2026. (aag)
Load more