Menko Yusril Ihza Mahendra Pastikan Presiden Prabowo Pantau Kasus Dugaan Korupsi di Imigrasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan penyidikan kasus di sektor imigrasi yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yusril, perhatian Presiden terhadap kasus di sektor Imigrasi ini sejalan dengan atensi beliau pada kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Â
Meski sempat berpapasan, Yusril mengaku belum memberikan laporan terperinci secara langsung kepada Presiden mengenai skandal ini.
"Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," tutur Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Terkait prosedur pelaporan, Yusril menjelaskan adanya perbedaan antara Kejaksaan Agung dan KPK.Â
Jika Kejagung biasanya memberikan informasi langsung kepada Presiden sebagai bawahannya, KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban serupa.
Namun, Yusril beranggapan bahwa Presiden tetap memiliki akses informasi yang luas melalui publikasi resmi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini," tegas Yusril.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (4/6), memaparkan temuan mencengangkan terkait kasus ini.Â
KPK menetapkan Silmy Karim (SK) dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022-2026.
Uang haram yang dikumpulkan dari para warga negara asing (WNA), sponsor, maupun biro jasa pengurusan izin tinggal tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Setyo Budiyanto menjelaskan besaran hasil pemerasan para tersangka.
Yusril sendiri meyakini bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan koridor undang-undang dalam menangani perkara korupsi di kementerian yang berada di bawah koordinasinya tersebut. (ant/dpi)
Load more